Sempat menghebohkan jagat media sosial di Indonesia, seorang ART terkunci di rumah majikannya dengan keadaan yang penuh lebam. Sontak video ini viral dan membuat warganet mengecam kejadian ini.
Saat kejadian terjadi majikannya sedang berada di luar sehingga ART bernama Rohimah ini langsung di amankan warga. Luka lebam mulai dari bagian mata membiru dan di beberapa anggota bagian tubuh lainnya mengalami luka.
Penyebab Penyiksaan ART di Bandung Terjadi
Penganiayaan seorang asisten rumah tangga oleh majikannya di Kabupaten Barat sempat membuat heboh. Ternyata, kejadian kekerasan ini di latar belakangi oleh hal-hal yang sepele. Korban ART mengalami babak belur di beberapa bagian tubuh karena penyiksaan ini.
Korban atas nama Rohimah mengalami penyiksaan oleh kedua majikannya yaitu Yulio Kristian dan Laura Francilia di kediamannya di Perumahan Bukit Permata, Kecamatan Ngamprah. Kekerasan yang dilakukan menggunakan alat-alat dapur.
Dilansir dari bandung.kompas.com, Waka Polres Niko N Adiputra mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku dan sejumlah saksi, penganiayaan ini dilakukan pelaku secara sengaja dengan dalih ART melakukan beberapa kesalahan.
Menurut Waka Polres Niko, kekerasan ini dilatar belakangi karena hal-hal yang cukup sepela mulai dari lupa mencuci tangan saat menggendong bayi, lupa mematikan saklar air dan berbagai hal sepele lainnya yang memicu kemarahan pelaku.
Beberapa luka yang dialami oleh Rohimah (ART), mulai dari bagian wajah, kedua lengan, dan punggungnya. Luka-luka yang dialami ini dikarenakan dipukul menggunakan tangan kosong dan berbagai alat dapur selama 3 bulan terakhir.
Karena kejadian penganiayaan ini pelaku sudah diamankan oleh Polres Cimahi. Polres Cimahi bekerja cukup baik dan cepat selang beberapa hari dari video beredar, Polres Cimahi langsung turun tangan untuk mengamankan kedua pasturi ini.
Pelaku Penganiayaan Langsung Ditangkap, Begini Kata Polisi!
Dilansir dari inisumedang.com, pelaku penganiayaan ART di Bandung Barat resmi ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Cimahi pada Senin (31/10/2022). Polres Cimahi bergerak cepat untuk meringkus pelaku ini.
Dalam konferensi pers yang dilakukan, Waka Polres Cimahi Kompol Niko N Adiputra menyampaikan alasan pihaknya langsung menetapkan sebagai tersangka. Waka Polres Niko, mengamankan pelaku dengan beberapa dugaan.
Pelaku diamankan oleh Polres Cimahi atas dugaan melakukan penyekapan dan kekerasan secara bersama-sama. Lebih lanjur, Niko menjelaskan akibat tindakan pelaku, korban yang seorang asisten rumah tangga mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya.
Korban mengalami beberapa luka lebam di beberapa bagian, mulai dari wajah, kedua tangan, hingga bagian punggung. Niko juga menerangkan bahwa pihaknya masih mendalami soal motif kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap asisten rumah tangganya.
Waka Polres Niko juga menjelaskan bahwa pasal yang dapat menjerat pelaku yaitu Pasal 33 Jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara sampai 10 tahun.
Karena kejadian ini, banyak orang yang bersimpati tidak terkecuali Wakil Bupati Garut. Rohimah sendiri memang berasal dari Garut dan merantau sebagai ART ke Bandung. Karena penyiksaan ini, wakil bupati Garut Helmi mengaku pihaknya akan mendampingi korban.
Dia juga turut prihatin atas kejadian tersebut sehingga mendorong untuk pelak di hukum seberat-beratnya. Pasalnya akibat penganiayaan ini bukan hanya fisik saja yang terluka, akan tetapi psikis dari Rohimah juga mengalami masalah yang perlu ditangani cepat.